SARUMANES.COM- Sikap tegas. Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba menonaktifkan terhadap 13 Kepala Desa terpilih atas permintaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Hasil sengketa pemilihan kepala Desa (Pilkades) 2023 lalu. Menjadi pro kontra sebagain orang
Namun, di tengah gelombang dinonaktifkan 13 kepala desa ini , ada satu kepala desa yang memutuskan untuk menerimanya.
Ia adalah Kifli B. Pangau , Kepala Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kifli mengatakan, keputusannya menerima untuk membatalkan jabatannya tersebut diambil atas dasar tunduk pada dua lembaga Tata usaha negara serta permintaan dari keluarga.
“Saya sebagai kepala desa Galala kecamatan Mandioli Selatan, sangat mengapresiasi dan menjunjung tinggi atas pengambilan keputusan yang di minta dari PTUN Ambon dan PT-TUN Manado untuk membatalkan SK kepala Desa Galala.” ujar kifli Saptu, (22/6/2024).
Ia menuturkan, setelah masa jabatannya nonaktihakan nanti, kifli memutuskan akan kembali menjadi masyarakat biasa.
Saat ini, dia menjadi Kepala Desa Galala Defitif hasil memenangkan Pilkades 2023 ldengan meraup suara terbanyak.
Ia juga mengajak kepada rekan-rekannya sesama kepala desa yang di nonaktifkan masa jabatan tersebut.
“Harapan saya torang samua menerimah harus menerima dengan lapang dada.
“saya pribadi dan keluarga besar mengucapkan terima kasih banyak atas dedikasi yg di berikan oleh pemerintah daerah Halsel dan masyarakat Desa Galala” ungkapnya*