Example 120x600
Pemerintahan

Halamahera Selatan punya 9 Desa Mandiri, 12 Sudah Kategori Desa Maju

101
×

Halamahera Selatan punya 9 Desa Mandiri, 12 Sudah Kategori Desa Maju

Sebarkan artikel ini

SARUMANEWS.COM- Kordinator Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Halmahera Selatan Maluku Utara, Edi Udin menyatakan, saat ini sudah ada sembilan desa mandiri di kabupaten Halmahera Selatan.

Jumlah itu bertambah, dibandingkan tahun 2023 yang hanya 2 desa mandiri.

“sekarang terus bertambah menjadi ,9 desa” katanya kepada sarumanew.com Rabu, (14/08/24).

Edi menambahkan, Enam desa mandiri baru itu terdiri dari Kecamatan Bacan Selatan, dan Gane Barat Utara.

Meliputi, Desa Mandawong, tembal, papaloang,  Pandamboang dan Dolik

Dua desa mandiri lainnya berada di Kecamatan Bacan ialah Desa Hidayat dan Tomori

Sementara Desa mandiri yang di tetapkan lebih awal diantaranya, Desa kampong makian,(kecamatan bacan selatan)  dan Laiwui (kecamatan Obi ).

Sedangkan desa maju meningkatkan menjadi ,12 desa, dari sebelumnya 10 desa pada saat tahun 2023

“Kalau target pak bupati tahun ini, menargetkan 20 desa maju berubah status menjadi mandir”katanya.

Sebelumnya, Edi Udin menyebut,  IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021.tentang Pengelolaan Dana Desa,

Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Dana Desa.

Lanjut kata, Edi Secara keseluruhan Data IDM juga digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan lainnya.

Ia menyampaikan, Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang di capai pada tahun 2024 ini, adalah hasil kolaborasi bersama Semua pihak

“Termasuk diantaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, dan pemerintah kabupaten yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.*Potcago_

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *