HAL-SEL | SARUMANEWS.COM – Pada tanggal 6 Juni 2025, sebuah akun Facebook atas nama Nhue Kinaryahswar sempat melakukan siaran langsung yang menyoroti penolakan terhadap penahanan suaminya di Rutan Polres Halmahera Selatan (Halsel).
Dalam siaran tersebut, pemilik akun menyatakan bahwa penahanan suaminya tidak sesuai dengan prosedur dan menuduh Polres Halsel telah melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono, memberikan klarifikasi resmi.
Menurut AKP Sunadi, penahanan terhadap oknum berinisial IDM telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Diketahui, sebelum terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, oknum Polri atas nama Bripka Ikbal Daeng Magasing sudah dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Halsel terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Oknum tersebut tengah diselidiki karena diduga terlibat dalam kasus pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelas AKP Sunadi.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/III/2025/Sipropam, tertanggal 1 Maret 2025, atas nama Bripka Ikbal Daeng Magasing.
Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 98 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ayat (2), dijelaskan bahwa pelanggar dapat ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) atas perintah Penuntut, bahkan sebelum pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), apabila terdapat pertimbangan khusus, salah satunya adalah mengulangi pelanggaran.
Dalam masa penyelidikan kasus pengadaan barang dan jasa tersebut, oknum IDM kembali melakukan pelanggaran kedua, yakni penyalahgunaan narkoba pada tanggal 23 Mei 2025. Atas dasar ini, Propam Polres Halsel kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) dengan tetap merujuk pada Laporan Polisi sebelumnya.
“Penahanan ini memang tidak berdasarkan kasus narkoba, melainkan karena kasus pertama yang telah dilaporkan lebih dulu. Namun, pelanggaran narkoba memperkuat pertimbangan untuk menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus,” tegas AKP Sunadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang tersebar di media sosial, terutama yang hanya berasal dari satu sumber.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi dan penelusuran informasi secara mendalam sangat penting di era digital ini,” tutup Kasi Humas Polres Halsel. (Adeli)