Berita

Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp54,9 Miliar, Kepala UPTD Samsat Halsel Optimistis Lampaui Target 2025

25
×

Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp54,9 Miliar, Kepala UPTD Samsat Halsel Optimistis Lampaui Target 2025

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL:SARUMANEWS.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Halmahera Selatan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp54,9 miliar terhitung sejak Januari hingga Juni 2025. Angka ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Samsat Halsel, Fikri Abusama, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (14/7/2025).

Fikri merinci bahwa penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lebih dari Rp5,5 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp5,7 miliar lebih, serta Pajak Alat Berat (PAB) sebesar Rp120 juta lebih. Sementara itu, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang mencapai lebih dari Rp43,5 miliar.

“Sejak Januari hingga Juni kemarin, kami sudah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp54 miliar. Ini menjadi indikasi positif terhadap capaian target tahun ini,” ujar Fikri.

Target penerimaan pajak daerah UPTD Samsat Halsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp110 miliar, sama dengan capaian tahun sebelumnya yang merupakan tertinggi di antara seluruh UPTD Samsat di Provinsi Maluku Utara.

“Kami optimistis target itu bisa terlampaui. Masih ada enam bulan ke depan untuk memaksimalkan potensi yang ada,” tambahnya.

Fikri juga mengapresiasi tingkat kepatuhan masyarakat Halmahera Selatan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, baik untuk kendaraan bermotor maupun air permukaan. Ia menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan aktif Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam pengawasan dan penertiban.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pajak kendaraan dan PAP saat ini telah menjadi bagian dari opsen atau pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase. Hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk mendorong optimalisasi pendapatan, UPTD Samsat Halsel saat ini menjalankan berbagai program strategis seperti Sahabat Samsat Keliling, Fori Samsat, dan Samsat Apung. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan melalui program Samsat Go to Campus dan Go to School.

“Upaya-upaya ini kami lakukan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak dapat lebih maksimal,” tutup Fikri. (Adeli)

https://sarumanews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250330-WA0029.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *