Hukum

Lakukan Fitnah Lewat Pemberitaan, Madodaracom dan Dua Narasumber Resmi Dilaporkan ke Polisi dan Dewan Pers

217
×

Lakukan Fitnah Lewat Pemberitaan, Madodaracom dan Dua Narasumber Resmi Dilaporkan ke Polisi dan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL: Sebuah pemberitaan kontroversial yang diterbitkan oleh situs media daring Madodara.com menuai kecaman dan berujung pada langkah hukum. (18/07)

Dua warga, Husni Saban dan Risman Lamitira, melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang termuat dalam artikel tersebut.

Pemberitaan Madodara.com yang dimaksud menyebut keduanya sebagai aktor di balik meregangnya hubungan antara Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.

Dalam artikel yang dinilai tidak berimbang tersebut, keduanya diduga menjadi “biang” di balik isu-isu disharmoni antara pimpinan daerah.

Merasa dirugikan secara moral dan sosial, Husni dan Risman mengambil langkah hukum. Mereka menunjuk Fardi Tolangara, S.H., sebagai kuasa hukum, yang menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya mengandung unsur fitnah, tetapi juga melanggar prinsip dasar jurnalistik.

“Pertama-tama, media ini telah keluar dari koridor etik jurnalistik. Tidak ada konfirmasi atau upaya klarifikasi terhadap klien kami sebelum berita diterbitkan. Bahkan, saat kami mencoba menelusuri identitas penanggung jawab media melalui box redaksi, kami tidak menemukan data yang lazimnya wajib dicantumkan, seperti nama wartawan, redaktur, atau nomor kontak resmi,” jelas Fardi.

Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa Madodara.com beroperasi tanpa badan hukum yang jelas dan patut diragukan legalitasnya sebagai institusi pers.

“Kami juga telah membuat laporan pengaduan resmi ke Dewan Pers untuk meminta klarifikasi apakah media ini telah terverifikasi secara administrasi dan faktual, serta apakah produk jurnalistiknya memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” lanjutnya.

Fardi menambahkan, apabila terbukti media tersebut tidak berbadan hukum, maka secara yuridis tidak memiliki legal standing sebagai media pers dan tidak berada dalam perlindungan Dewan Pers. Dengan demikian, segala konsekuensi hukum yang timbul akibat produk jurnalistik yang menyesatkan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

Selain pihak media, pelapor juga memasukkan dua nama narasumber dalam berita tersebut, yakni Hermain Rusli dan Djafar, ke dalam laporan polisi. Keduanya dianggap telah menyampaikan informasi bohong yang mencemarkan nama baik dan mencederai harkat serta martabat Husni dan Risman.

“Laporan kami terdaftar dengan Nomor: STPL/440__/VII/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan, dan menyertakan bukti awal berupa salinan berita, tangkapan layar, serta hasil pencarian identitas media,” jelas Fardi.

Fardi menegaskan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai dasar laporan, dengan rujukan pada Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur tentang penghinaan dan fitnah melalui media elektronik.

“Ini adalah bentuk pembelaan hukum terhadap warga negara yang hak asasinya dirusak oleh praktik pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Kita tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi oleh narasi yang dibangun tanpa fakta, apalagi bermotif mencemarkan reputasi,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *