HAL-SEL:SARUMANEWS.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara terus memperkuat pengawasan dan penataan tata kelola peredaran hasil hutan melalui kegiatan Sosialisasi Legalitas Peredaran Hasil Hutan bagi pelaku usaha kayu dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Obama, Bacan, tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan penyedia jasa angkutan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme administrasi, serta persyaratan legalitas dalam peredaran dan pengangkutan hasil hutan.
Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pemanfaatan dan Pengolahan Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Mulky Tamrin, S.Hut., M.P., IPM., selaku pemateri sekaligus narasumber utama, menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai peredaran hasil hutan.
Menurutnya, penataan peredaran kayu tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan, pengolahan, dan distribusi hasil hutan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam pemaparannya, Mulky menyampaikan bahwa Dinas Kehutanan juga mendorong pembentukan asosiasi bagi para pelaku usaha pangkalan kayu dan industri mebel di Halmahera Selatan.
Pembentukan asosiasi tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi antara pemerintah dengan pelaku usaha. Selain itu, keberadaan asosiasi akan mempermudah upaya menjembatani pelaku usaha lokal dengan pemasok kayu resmi yang memiliki legalitas serta kontrak pasokan yang sah.
Melalui langkah tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh akses bahan baku yang lebih terjamin dan berkelanjutan, sekaligus dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pelaku usaha kayu, sosialisasi ini juga memberikan perhatian terhadap peran Organda sebagai penyedia jasa transportasi dalam rantai distribusi hasil hutan.
Mulky mengingatkan bahwa penyedia jasa angkutan perlu memahami aspek legalitas muatan yang diangkut. Sebab, pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk bagi pihak transportasi yang terlibat dalam proses distribusinya.
Karena itu, setiap penyedia jasa angkutan diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen angkutan, kejelasan asal-usul kayu, serta kelengkapan perizinan sebelum menerima dan mengangkut muatan.
Aspek penegakan hukum dalam bidang kehutanan turut menjadi materi penting dalam kegiatan tersebut. Hadir sebagai narasumber dari Polres Halmahera Selatan, Ipda Muhammad Nur, S.H., Banit II Tipidter Satreskrim Polres Halmahera Selatan, yang memberikan pemahaman mengenai penegakan hukum di bidang kehutanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Materi tersebut memberikan perspektif hukum kepada para peserta mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pidana di bidang kehutanan, termasuk konsekuensi hukum yang dapat timbul dari praktik peredaran dan pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Keterlibatan unsur kepolisian dalam sosialisasi ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencegah praktik peredaran hasil hutan ilegal. Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha maupun penyedia jasa angkutan diharapkan dapat lebih berhati-hati dan memastikan seluruh aktivitas usahanya memiliki dasar legalitas yang jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Mulky turut menjelaskan perkembangan kebijakan pemerintah terkait pembatasan peredaran hasil hutan yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Pembatasan tersebut tidak terlepas dari evaluasi terhadap kondisi kerusakan hutan serta bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan Sumatera.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, akses peredaran kayu kini mulai dibuka kembali secara selektif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Proses pembukaan akses tersebut dilakukan melalui verifikasi terhadap sektor industri maupun pemanfaatan kayu dari hutan hak. Verifikasi ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha memenuhi persyaratan legalitas, memiliki kapasitas usaha yang jelas, serta menerapkan tata kelola pemanfaatan dan peredaran hasil hutan secara bertanggung jawab.
Dengan mekanisme tersebut, aktivitas ekonomi di sektor kehutanan diharapkan dapat kembali berjalan secara proporsional tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan kelestarian sumber daya hutan.
Sosialisasi di Kabupaten Halmahera Selatan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Halmahera Barat.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kehutanan berharap terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan peredaran hasil hutan yang legal, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, penataan tata kelola peredaran hasil hutan juga diarahkan untuk memberikan kepastian usaha serta menjamin ketersediaan bahan baku kayu bagi industri pengolahan dan mebel. Hal ini penting agar kebutuhan bahan baku untuk mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah tetap terpenuhi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum. Dengan demikian, pemanfaatan hasil hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah, sekaligus menjamin keberlanjutan fungsi serta kelestarian hutan. (Hs)














