Example 120x600
Example 120x600
Sosial

Catcalling Dengan Klaim Pujian

9
×

Catcalling Dengan Klaim Pujian

Sebarkan artikel ini

Aisun Salim : Ketua Bidang Internal KOHATI Cabang Ternate

Berbagai tindakan kekerasan pada perempuan terjadi setiap harinya di tempat umum seperti  jalanan, angkutan umum,  taman, trotoar, dan tempat keramaian lainnya. Kekerasan merupakan sesuatu yang menimbulkan kerusakan baik fisik maupun nonfisik/psikis terhadap orang lain yang menyebabkan ketakutan bahkan rasa tidak nyaman. Namun kebanyakan orang hanya terfokus pada kekerasan yang bersifat fisik dan mengabaikan kekerasan yang bersifat nonfisik, padahal kekerasan nonfisik/psikis ini sering dijumpai setiap hari, Salah satu bentuk kekerasan ini yaitu  pelecehan seksual secara verbal atau yang sering disebut dengan istilah catcalling yang biasanya sering didapatkan ditempat umum.

Catcalling, sebuah istilah yang tidak asing untuk didengar terutama di daerah perkotaan besar pada umumnya di Indonesia. Dalam catcalling, terdapat bentuk komunikasi di mana pelaku memberikan ekspresi verbal terhadap korbannya misalnya melalui siulan dan juga komentar-komentar tentang bentuk tubuh mereka dengan menyerang atribut seksual korban. Namun, hal ini menjadi sebuah permasalahan karena terdapat ambiguitas makna yang terdapat di masyarakat tentang catcalling sebagai candaan atau pelecehan seksual terutama terhadap perempuan.

Menurut hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik dengan persentase
sebanyak 64 persen dari 38.766 perempuan, 11 persen dari 23.403 laki-laki, dan 69
persen dari 45 gender lainnya pernah mengalami pelecehan di ruang publik.
Kebanyakan dari korban mengaku bahwa mereka pernah mengalami pelecehan yang
diterima secara verbal, yaitu komentar atas tubuh sebanyak 60 persen, fisik seperti
disentuh sebanyak 24 persen dan visual seperti main mata sebanyak 15 persen.
(Sumber: Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik 2019).

Pada masa ini, perilaku itu telah berkembang dan menjadi sebuah fenomena di masyarakat. Mengapa hal ini dapat disebut sebagai sebuah fenomena? Karena kejadian tersebut
merupakan hal-hal yang nyata dan dapat disaksikan menggunakan pancaindra. Salah satu artikel yang bernama Deidre Davis ditahun 1994 dengan judul “The Harm That Has No Name : Street Harassment Embodiment, and African American Women”dalam penelitiannya menemukan bahwa Catcalling merupakan bentuk perilaku pelecehan secara verbal seperti memanggil, melambai, mengedipkan mata, meraih dan memberikan komentar dijalanan atau ketika wanita yang sedang melakukan aktivitas ditempat publik lainnya. Bentuk kekerasan ini masih dianggap hal yang lumrah, bahkan diklaim sebagai pujian dan keramahan terhadap perempuan.

Sebagai kalangan perempuan pada umumnya tentu catcalling sangat berdampak terhadap aktivitas perempuan, hal ini membuat kaum perempuan merasa risih, tidak nyaman dan merasa terganggu untuk beraktivitas di tempat umum, seakan-akan aktivitas kaum perempuan di batasi ruang lingkupnya. Padahal kita hanya ingin melakukan aktivitas yang semestinya tanpa adanya kekerasan tersebut.

Masih banyak orang terutama kaum laki-laki karena merasa memiliki kekuasaan (patriarki)  ini  meyakini catcalling hanya sebuah candaan atau lelucon dengan klaim keramahan dan pujian, tentunya sangat berdampak tidak baik pada kalangan perempuan. perlu ada tindakan lebih lanjut menangani masalah ini, sepertinya adanya payung hukum yang jelas untuk pelaku catcalling. Perlu juga adanya edukasi kesadaran terhadap massyarakat bahwa tindakan tersebut adalah sebuah pelecehan, berhenti bertindak bahwa catcalling  merupakan hal sepele dan biasa-biasa saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *