Example 120x600
Example 120x600
Politik

KPU Larang Curi Star Kampanye Pemilu, Parpol Wajib Tau Ini.

12
×

KPU Larang Curi Star Kampanye Pemilu, Parpol Wajib Tau Ini.

Sebarkan artikel ini

HALSEL:SARUMANEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengeluarkan regulasi untuk memperjelas sekaligus mempertegas bahwa sebelum masa kampanye dimulai, partai politik peserta pemilu hanya dapat melakukan sosialisasi secara internal, dan dilarang memasang alat peraga di tempat umum yang menampilkan ciri khas partai politik masing-masing.

Hal ini dapat kita liat dalam Pasal 79 ayat (4) PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum .

 “Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

 a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;

b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau

c. media sosial.

yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Lebih Lanjut dalam Pasal 69 “Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2)”.

Dilansir dari (nasional.kompas.com)  Pada April, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menemukan 143 alat peraga kampanye di 16 provinsi sudah terpampang meskipun masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023.
Secara rinci, temuan 143 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan itu ditemukan JPPR di Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Lalu Maluku, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.

Pemasangan atribut kampanye menuai pro-kontra dikalanagan masyarakat ada yang menganggap hanya sekedar sosialisasi ada juga yang menilai itu bagian dari kampanye.

“Terkait pertanyaan soal motif pemasangan atribut, 65,6 persen responden menganggapnya kampanye; 32,7 persen menganggap sosialisasi,” ujar Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, dalam keterangannya pada Senin (17/4/2023).

lanjutnya “Sebanyak 56,9 persen berpersepsi bahwa hal ini mengganggu kenyamanan. Sebanyak 32,7 persen beranggapan itu tidak mengganggu,” .

Dalam survei yang sama, 20,7 persen responden ingin supaya alat-alat peraga tersebut diturunkan, namun mayoritas 58,6 persen meminta untuk ditertibkan seperti dipasang di tempat yang seharusnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *