SARUMANE.COM : Halsel- Dinas Pekerjaan Umum dan Penata ruang kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Bina Konstruksi,
menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis jasa kontruksi sesuai PP NO 14 2021 dan perizinan berusaha berbasis resiko sesuai PP nomor 5 tahun 2021,guna meningkatkan tenaga trampil konstruksi (TKK) di kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, terhitung sejak 23-25 agustus 2021 dan
berlangsung di Hotel Buana . Senin (23/08/2021).
kegiatan diikuti 100 peserta yang merupakan tenaga jasa konstruksi dari masing-masing desa se- kecematan bacan .
turut hadir Setda halsel, kadis PUPR halsel, Asisten perekonomian dan pembangunan kabupaten Halmahera Selatan , asesor tenaga trampil jasa kontruksi wilayah 7 Jayapura, dan Forkompinda di lingkup Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan.
Bupati Halsel, melalui Sekda Maslan Hi hasan, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini di diharapkan benar-benar memenuhi standar dan kriteria serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat di kabupaten Halmahera Selatan. Harapnya.
Senada, disampaikan ketua panitia Nikma Abussma,kabid bina konstruksi dalam sambutannya menuturkan,pihaknya mensosialisasikan peraturan pemerintah No 14 tahun 2021 dan PP nomor 5 tahun 2021,guna meningkatkan tega trampil konstruksi di kabupaten Halmahera Selatan.
” Kegiatan sosialisasi lakukan selama tiga hari dan sebayak 100 peserta, peserta Nantinya uji asesor tenaga trampil jasa kontruksi wilayah 7 Jayapura sebagai tenaga terampil lapangan, di harapakan peserta dapat berkopeten di bidang konstruksi. sementara zona lokasi yang di jadikan tempat praktek diantaranya puskesmas gandasuli, jembatan mandaong , perumahan Koramil, dan mesjid raya ” cetusnya
Terpisah, Kadis PUPR Ali Dono Hasan kepada wartawan Sarumanews.com, pihaknya mengadakan sosialisasi ini tujuan memberikan pengetahuan dan informasi kepada aparatur daerah mengenai regulasi baru PP nomor 14 tahu 2021 perubahan atas PP nomor 20 tahun 2020 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.
adanya sosialisasi ini guna percepatan tenaga terampil konstruksi sebagai amat UU nomor 2 bahwa tenaga terampil konstruksi wajib memiliki sertifikat.
“Sosialisasi ni merupakan kesiapan tenaga terampil kedapan di tahun 2022 semua tenaga terampil kita berikan sertifikat sebagai kesiapan tenaga terampil dalam mendukung program smart city ” tandasnya