HALSEL- SARUMANWES.COM Kehadiran PT.Maluku Indah yang selama ini beroperasi guna melakukan penyaluran bahan bakar jenis minyak tanah di wilayah kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara,kini di pertanyakan legalitas ijin pengoperasiannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan Melalui kepala bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Umar Abusama ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan,pihaknya tidak mengetahui karena itu sup penyalur makan ijinnya dalam bentuk SK Bupati.
” Kalau itu sup penyalur maka,ijinnya bukan melalui kita,karena ijinnya dalam bentuk SK Bupati. Nanti tanya ke Disperindag,mereka lebih tahu,yang berkaitan dengan pemerataan penyaluran,hingga pada ketetapan harga eceran yang diatur melalui peraturan Bupati.
Lanjut dia,untuk pangkalan minyak tanah se-kabupaten Halmahera selatan yang terkafer semua memiliki ijin,dan pengurusannya melalui kita. Tutupnya
Terpisah,Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halsel, melalui Kabid Perdagangan,Nurdin ketika dikonfirmasi,enggan berkomentar dan menyerahkan semua ke kadis dengan alasan etika birokrasi.
“Saya ni bawahan,jadi tidak bisa komentar,nanti pak kadis saja yang komentar. Ujarnya.
Sekedar diketahui besok akan di adakan rapat oleh DPRD komisi II dengan instansi terkait guna pembahasan terkait dengan kinerja sub penyalur yang ada di kabupaten Halmahera Selatan.