Halsel: Sarumanews.com- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan PMK No.222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021,Pemerintah Desa Kaputusang,Kecamatan Bacan,Halmahera Selatan,Maluku Utara melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga kurang mampu, Kamis (09/09/2021).
Kegiatan penyaluran BLT bagi masyarakat tidak mampu tersebut disinyalir berlangsung di kantor Desa Kaputusang,dengan mematuhi protokol kesehatan.
Turut hadir dalam kegiatan penyaluran tersebut,ketua BDP desa kaputusang bapak Saul Tabem yang juga turut serta mendampingi pemerintah desa melakukan pembagian sumbangan BLT.
Kepala Desa Julhaidi Talib,kepada awak media menyampaikan,pihaknya bersama pemerintah desa lainnya di dampingi ketua BDP telah selesai menggelar penyaluran Bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang berhak.
“Kita baru selesai melakukan penyaluran BLT sebagi wujud kepatuhan terhadap pemerintah pusat melalui edaran menteri keuangan tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa. Untuk perkepala keluarga Rp.300.000 sesuai dengan ketentuan,”Ungkap kades.
Lanjut Jul,untuk tahun anggran 2021 kita telah selesai menyalurkan BLT sebanyak 9 bulan,denga jumlah penerima sebanyak 14 Kepala Keluarga.
Dirinya dan ketua BPD juga berharap dengan adanya penyaluran BLT bagi warga kurang Mampu dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya penyaluran BLT ini setidaknya dapat meringankan beban ekonomi dalam masa pandemi ini,”Tutupnya.