Example 120x600
Sosial

Kecam kasus pencabulan anak di wayamiga, Herry Juliansyah praktisi hukum, Minta Pelaku di Hukum berat

11
×

Kecam kasus pencabulan anak di wayamiga, Herry Juliansyah praktisi hukum, Minta Pelaku di Hukum berat

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL: SARUMANEWS.COM- Baru-baru ini masyarakat Maluku Utara tepatnya Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. (Halsel) dihebohkan dengan mencuatnya kasus asusila, korban berinisial OP (16), remaja yang masih duduk di Kelas 1 SMA, harus menagung derita atas berbuatan bejat pamannya yang tak lain Kaka kandung bapaknya sendiri, atas peristiwa itu publik belakangan ini di gegerkan dengan kasus pencabulan anak dibawah umur, Herry juliansyah Nasotion SH.pun turut menyoroti.

Menurutnya, Maraknya kasus asusila di Maluku Utara yang terjadi blakangan ini dimana korbannya rata-rata anak dibawah umur. Maka perlu jadi perhatian serius dari semua stake holder, baik pihak penegak hukum, dan orang tua.

“situasi pandemi covid-19 menuju kebiasaan normal baru ini, membuat anak-anak kita harusnya lebih banyak di rumah dan diawasi oleh orang tuanya. Perlu juga adanya sentuhan kebijakan dari pemerintahnya daerah dalam rangka agar meminimalisir kejadian asusila pada anak,” kata Herry dalam rilis yang di kirim di media ini, Rabu 03/11/21.

Praktisi hukum asal Riau itu, mengecam serta mengutuk keras kebejatan pelaku sebagaimana diberitakan media bahwa pelaku pencabulan anak di bawa umur, tak lain adalah pamannya, pelaku berinial ED (40) itu, tegah mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia (16) hingga hamil, “ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat serius” ucap Herry.

Lanjut , Anak adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, keberlangsungan sebuah bangsa dan keberlangsungan sebuah negara karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada serta menjadi amanah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang seharusnya sama sama kita jaga harkat dan martabatnya.

Advokat muda anggota Peradi kator hukum Resvon Dan Sekutu pekanbaru Riau itu,
Membeberkan, Kasusu Kejahatan asusila seperti pencabulan yang dilakukan pelaku oleh anak diatur didalam Pasal 76 E Undang-Undang Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Psikolog Indah Usman, Bsc menyebutkan bahwa pencabulan terhadap anak merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat sehingga diperlukan adanya tindakan penanggulangan serius oleh berbagai pihak seperti Pemerintah dan aparatur penegak hukum .

“Untuk itu saya mengajak untuk para pemangku kewenangan dalam hal ini pihak penegak hukum dan pemerintah untuk bisa bertindak serius dan tegas atas segala kejadian tidakan asusila terhadap anak dibawah umur agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan akan menjadi pelajaran bagi masyrakat umum” pungkasnya. (Asb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *