SANANA: SARUMANEWS.COM – Memberhentikan 56 pejabat pimpinan tinggi pratama, dilingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus, setelah 4 hari dilantik, termasuk di dalamnya sekretaris daerah (Sekda).
Namun, kini dikabarkan pada senin tanggal 29 November 2021 kemarin, Bupati Fifian Adeningsi Mus, telah mengembalikan 24 pejabat pimpinan tinggi pratama dengan SK Bupati nomor : 800/1360.2/KEP/KS/XI/2021.
Menurut ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Kepulauan Sula, setelah dikembalikan pejabat pimpinan tinggi pratama pada tanggal 29 november 2021, di tanggal 30 november 2021 dikelurakan juga SK mutasi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama itu dengan SK Bupati Nomor : 800/1361/KEP/KS/XI/2021.
Oleh karena itu, ketua HPMS Cabang Kepulauan Sula, Halim Umafagur, beranggapan bahwa Bupati Fifian Adeningsi Mus, tidak berwibawa akibat kebijakan yang diambilnya dalam proses mutasi itu tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Kata Halim, anehnya lagi setelah dikembalikan namun ada juga SK mutasi untuk sejumlah pimpinan tinggi pratama yang dikembalikan dalam jangka waktu sehari itu. Diduga ini masalah baru yang diciptakan oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus.
“Kita menilai Bupati Sula tidak punya wibawah dalam mengelola Pemerintahan. Hal ini minimal menjadi perhatian sekaligus pembelajaran bagi seorang Bupati, agar kedepannya agar mempertimbangkan berbagai aturan tidak harus gegabah dalam mengabil keputusan,” semprot Ketua HPMS.
Lanjut dia, dengan keputusan yang gegabah itu menyebabkan pengelolaan Pemerintahan yang tidak stabil, sebab Pemerintahan paska pelantikan mestinya fokus pada target visi maupun misi ke depan, bukan malah meng otak-atik Pemerintahan hingga berimbas kepada pembangunan masyarakat.(Jr)