Example 120x600
Desa

YLBH WALIMA, Pemberhentian Kepala Desa Oleh Bupati Sanana Fifian Adeningsi Mus Tidak Sesuai Undang-Undang

35
×

YLBH WALIMA, Pemberhentian Kepala Desa Oleh Bupati Sanana Fifian Adeningsi Mus Tidak Sesuai Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

SANANA: SARUMANEWS.COM – Ketua YLBH Walima, Kuswandi Buamona angkat bicara soal pemberhentian sementara yang di lakukan oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus, kepada Kepala Desa (Kades) Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Hasanudin Tidore.

Kepada media ini ketua YLBH, Mengunkapkan kesesalanya terhadap keputusan buapti kab sanana yang tidak sesuai dengan kententuan undang-undang di negara ini.

“Pemberhentian terhadap para kepala desa Waiboga sebagaimana yang di beritakan, menurut saya itu prematur. Tidak boleh dilakukan dulu, karena kalau dia kepala desa terindikasi melakukan korupsi status diakan bukan tersangka. Kalaupun dia sudah di tetapkan tersangka sah-sah saja untuk di berhentikan sementara.” Ujar ketua YLBH

Lanjut Ketua YLBH Kepala desa Waiboga yang katanya diberhentikan sementara, jelas bupati sewenang-wenang, karena statusnya bukan tersangka. Jika pemberhentian dengan alasan kepala desa itu diberhentikan karena sedang ada proses audit inspektorat, Karena dalam proses audit itu tidak ada istilah rekomendasi pemberhentian, kecuali yang bersangkutan kepala desa sudah di tetapkan tersangka atau terpidana.

Jadi kalau Kepala Desa yang merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum lewat PTUN ataupun Pengadilan Negeri guna mengembalikan jabatannya. pungkasnya, (jr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *