Example 120x600
Desa

Dinas DPMD Hal-Sel Keluarkan Surat Secreening Bagi Desa Yang Memiliki Calon Lebi Dari 5 Orang

13
×

Dinas DPMD Hal-Sel Keluarkan Surat Secreening Bagi Desa Yang Memiliki Calon Lebi Dari 5 Orang

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL: SARUMANEWS.COM – Pemilihan Kepala Desa Tahp I Kabupaten Halmahera Selatan Yang Di Rencanakan Pada Bulan Oktober 2022 Kini Telah Di Lakukan Tahapan Demi Tahapan Guna Menyukseskan Pilkades Tahapa I. Labuha ( 22/07/22)

Ketua Panitia Pilkades Yang Juga Sekertaris DPMD Kab Hal-Sel Faris Hi Madan, S. Pd Saat di hubungi media ini melaui pesan whatsap membenarkan hal tersebut.

“ Iya jd sesuai dengan permendagri 112/2014 pasal 23 ayat 1, calon kades minimal 2 dan maksimal 5. Jika dari 171 desa yg melaksanakan pilkades tahap I memiliki calon lebih dari 5 maka, harus dilakukan secreening untuk kemudian ditetapkan 5 sesuai dengan permendagri”. Terang Faris

Faris Hi Madan Juga Menambahkan. “Terkait dengan model secreening akan dilakukan uji kompetensi, baik itu pengetahuan akademik, tes wawasan kebangsaan dan tes pengetahuan pengelolaan pemerintahan desa. Tutupnya. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *