HAL-SEL: SARUMANEWS.COM – Pemilihan Kepala Desa Tahp I Kabupaten Halmahera Selatan Yang Di Rencanakan Pada Bulan Oktober 2022 Kini Telah Di Lakukan Tahapan Demi Tahapan Guna Menyukseskan Pilkades Tahapa I. Labuha ( 22/07/22)
Ketua Panitia Pilkades Yang Juga Sekertaris DPMD Kab Hal-Sel Faris Hi Madan, S. Pd Saat di hubungi media ini melaui pesan whatsap membenarkan hal tersebut.
“ Iya jd sesuai dengan permendagri 112/2014 pasal 23 ayat 1, calon kades minimal 2 dan maksimal 5. Jika dari 171 desa yg melaksanakan pilkades tahap I memiliki calon lebih dari 5 maka, harus dilakukan secreening untuk kemudian ditetapkan 5 sesuai dengan permendagri”. Terang Faris
Faris Hi Madan Juga Menambahkan. “Terkait dengan model secreening akan dilakukan uji kompetensi, baik itu pengetahuan akademik, tes wawasan kebangsaan dan tes pengetahuan pengelolaan pemerintahan desa. Tutupnya. (Hs)