HALSEL-SARUMANEWS.COM.Pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (4/01/2023), personil Polsek Kayoa berhasil mengamankan barang bukti 43 kantong miras jenis Captikus milik warga Desa bajo. Kec.Kayoa.
Sasaran operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) lebih terfokus di desa bajo, karena dicurigai beberapa warga menjual miras jenis Captikus.
43 kantong miras jenis Captikus yang ditemukan bersumber dari lima warga di antaranya, berinisial A.S, berjumlah 3 kantong, J.S, 2 kantong, H.K 23 kantong, M.S 10 kantong dan T, 5 kantong.
Setelah ditemukan barang bukti 43 kantong miras tersebut, kemudian dibawa di depan kantor desa bajo untuk di lakukan pemusnahan dan disaksikan langsung oleh ketua BPD desa bajo, Kepala Pemuda desa bajo, serta warga lainya.
Kapolsek Kayoa Iptu Jus Hayoto juga menyampaikan kesan dan pesan Kamtibmas serta mengajak tokoh masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan Pihak Kepolisian guna terciptanya Kamtibmas yg kondusif.
” Razia akan terus kami gencarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras (miras)”, Ujarnya.
Operasi Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berlangsung pada pukul 21:30 WIT, hingga berakhir pada pukul 22: 30 WIT, oleh tujuh personil Polsek kayoa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kayoa, Iptu Jus Hayoto. Tutup *(Jsg)