HALSEL:SARUMANEWS.COM- Panwaslu Kecamatan Kayoa, menggelar Bimbingan Tehkins (Bimtek) Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), di Desa Guruapin yang berlokasi di ruangan Aula SMA Negeri 2 Halmahera Selatan, pada senin (27/2/2023) kemarin.
Kegiatan Bimbingan Tehknis (Bimtek) ini, bertujuan agar Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) lebih mengetahui tugas pokok, wewenang sera tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kayoa Hartini Samud S.Pd, menyebut dalam materinya, mewajibkan semua Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dalam menjalankan pengawasan wajib membawa form A, semua yang berkaitan dengan pengawasan di tiap tahapan harus selalu dibuat laporan hasil pengawasan (LHP) dengan jelas dan valid dalam bentuk form A.
“Kami berharap kepada semua Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dapat memahami tugas Wewenang dan Tanggung jawabnaya Sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, agar nantinya mampu mengawasi setiap proses pengawasan tahapan Pemilihan Umum serentak 2024 dengan baik”, paparnya.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (P3S) Ismied A.Gafur SH.MH.juga lewat meterinya menyatakan bahwa salah satu tahapan yang rawan akan pelanggaran itu ada di tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
“maka lewat tahapan Coklit dan Verfak yang sementara berjalan bersamaan, kami meminta kepada seluruh Panwaslu Desa (PKD Se-Kayoa, agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan mengawal hak pilih masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetap menjaga integritas kelembagaan Panwaslu, apabila terdapat dugaan pelanggaran di tahapan ini, maka wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti sesuai Regulasi yang berlaku, dalam hal ini Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan Perbawaslu nomor 5 tahun 2022”, ujarnya.
Yang menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Tehknis (Bimtek) Panwaslu Kelurahan/Desa adalah tiga Komisioner Panwaslu Kecamatan Kayoa itu sendiri, diataranya; Hartini Samud S.Pd, Ridal Lahani, dan Ismied A.Gafur SH.MH.
Begitupun juga Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat, Ridal Lahani menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan & koordinasi bagi Panwaslu Desa sehingga tantangan pengawasan yang akan dihadapi kedepannya bisa dilaksanakan dengan baik oleh Panwaslu Desa.
“Saya berharap kepada Panwaslu Desa agar terus tingkatkan kualitas pengawasan di Desa untuk menciptakan Pemilu 2024 yang bermartabat, damai, aman, tertib dan demokratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan bimbingan tehknis (PKD) Panwaslu Kelurhan/Desa diantaranya , tiga komisioner Panwaslu Kecamatan Kayoa, Sekertaris Panwaslu Kecamatan, besreta seluruh Sataf sekertariat Panwaslu Kecamatan Kayoa. *(Jsg)