HALSEL: SARUMANEWS.COM- Sikap Penyidik Polres Halsel yang menetapkan Abdul Halil Suatrat sebagai tersangka sangat disayangkan, demikian kata Tim Kuasa Hukum Tersangka , dalam konferensi Pers di Coffe Jasvanz Jumat (19/05/2023).
Tim K, Abdul Halil Suatrat, Edward Diaz SH. MH dan Vembriano Lesnussa SH. MH, dan La Jamra Jakaria S.H M.H, menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik mapolres Hal-sel kepada kliennya atas dugaan Penipuan.
“kami sayangkan prosedur penetapan klien kami sebagai Tersangka, padahal suda dari awal klien kami kooperatif dengan proses hukum, namun belum diperiksa malah langsung ditetapkan sebagai tersangka ,” ujarnya
Edward Diaz SH.M kuasa hukum Abdul Halil Suatrat menambahkan, seharusnya Penyidik melakukan gelar perkara barulah penetapan tersangka setelah dugaan perbuatan pidana itu memenuhi minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya
“Jadi kami pertanyakan, bagaimana seseorang yang belum diperiksa sebagai saksi, tapi tiba-tiba tersangka ini ajaib,”
Lanjutnya, bagi kami syarat-syarat yang dimaksud tidak terpenuhi, maka kami mengajukan praperadilan, dalam petitum kami meminta Pengadilan Negeri Labuhan agar klien kami di pulihkan nama baiknya Serta ganti rugi sebesar 1 Miliar. (Asb)