Example 120x600
Kriminal

8 Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Pondok Pesantren, KOHATI Cabang Bacan Desak Polres Halsel Usut Tuntas.

70
×

8 Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Pondok Pesantren, KOHATI Cabang Bacan Desak Polres Halsel Usut Tuntas.

Sebarkan artikel ini

HALSEL:SARUMANEWS.COM- Lagi-lagi tindak tidak senono diduga dipraktekan oleh seorang guru sekalugus Pimpinan di Pondok Pesantren Al-Kaffi Desa Hidayat. Tak tangung-tangung suda sebayak 8 (Delapan) Santriwati yang menjadi korban atas perbuatan keji yang dilakukanya.

Pencabulan adalah sala satu perbuatan sewenang-wenang di lakukan terhadap pihak lain, baik pencabulan hak hak azasi manusia maupun pencabulan kehormatan dan sebagainya dengan adanya unsur kekerasan dan paksaan, Tentunya perbuatan cabul merupakan suatu perbuatan kotor dan keji, apalagi di lakukan kepada anak” di bawa umur ini dpat merusak masa depan dan pisikis anak.

Dilihat dalam laporan Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021, sepanjang 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diterima Komnas Perempuan. Dalam laporan itu, Komnas Perempuan mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di universitas dengan angka 27 persen. Kemudian, 19 persen terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam.

Perbuatan pencabulan suda banyak terjadi di berbagai daerah salah satu di daerah kami khususnya Halmahera Selatan Desa hidayat bertempat di pesantren Al-Kaffi, perbuatan ini dilakukan oleh pimpinan pondok berinisial AU, Usia 60 tahun, Aksi Pencabulan itu terjadi di lingkungan pondok pesantren yang diduga tela dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap 8 satriwati yang masi berusia dibawah umur

Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Korps HMI Wati (KOHATI), Terhadap seorang Korban, Berinisial LA, membenarkan Perbuatan Pelaku. Menurutnya AU Memegang Hingga meremas bagian terlarang korban saat korban berada di kamar korban pun tak dapat mengelak karna diselimuti ketakutan dan posisi palaku sebagai pimpinan pompes.

” Saat itu saya baru pulang sekolah, saya masuk (dalam kamar) ganti baju. Kemudian saya liat Ustad (pimpinan pondok). Saya di tanya kenapa tidak sekolah, saya bilang halangan jadi saya pulang. Setelah itu saya turun (tangga kamar) berkaca ( bercermin). Setelah itu Ustad suru saya masuk ke dalam kamar, dari situ dorang langsung poloso (Meremas) bauh dada saya dan saya di berikan uang sebesar Rp 50 ribu. dalam keadaan ketakutan, saya bilang tidak usah ustad, pelaku bilang ambil saja untuk beli kue. Ungkap LA menceritakan Kejadiannya sembari mata berkaca-kaca.

Dari hasil wawancara kami dengan si korban, kemudia Kohati mengambil keputusan untuk Audiens dengan pihak kepolisian terkait dengan Penanganan kasus pencabulan ini

Pada 7 -Juni -2023, Ketua Kohati Cabang Bacan Besama dengan Ferawati Samsir (Ketua Kohati komisariat STP Labuha) Mewawancarai pihak kepolisian di bidang Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Hal-sel, Brigpol Nani.

“pelapor pertama AA, pada tanggal 8 Mei. Untuk tahap penyelidikan sudah hampir lengkap tinggal pemeriksaan terlapor kemudian langsung digelar perkara, untuk menunjukkan dapat dan tidaknya dilanjutkan tahap penyidik. kemudian untuk pelapor kedua dan ketiga, kedua korban ini juga untuk tahap prosesnya sama cuman Masi kurang saksi – saksi. Untuk panggilan terlapor suda di panggil kemarin hari Senin, kemudian di hari rabu keluarga dari pihak terlapor sudah mengkonfirma bahwa ustad sedang sakit jadi di minta waktu untuk diminta keterangannya. Namun dalam Minggu ini kalau ustad tidak sempat datang maka dari pihak penyidik baik laki-laki maupun perempuan akan datang di rumah pelaku.” Ungkap Unit PPA Reskrim polres Hal-sel”.

Pada tanggal 14 Juni 2023 kohati juga turun audiens ke PD3KB di bidang Pemberdayaan perempuan ibu Nina mengungkapakan “untuk penangana kasus ini kami dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengambil kesimpulan bahwa selesaikan dulu proses hukumnya di pihak kepolisian baru kami (PPA) Melihat Korban-korban Selanjutnya yang memang suda di periksa dan terbukti, Karenah harus ada bukti visum dan lain-lain. Namun sampai saat ini Kami (PPA) Masi tetap pengawalan terhadap si korban” ungkap ibu nina

Korps HMI Wati meminta agar kasus pelecehan seksual, ini dapat dengan cepat di selesaikan, jika dari pihak keduanya tidak menyelesaikan kasus ini sebagaimana aturan hukum yang berlaku, maka kami akan datang dengan membawa masa untuk menuntut keadilan dan melaporkan langsung pada Komnas Perempuan.(F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *