Habeas Corpus merupakan frasa Latin yang artinya “Anda harus memiliki tubuh”. Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dipenjarakan atau ditangkap dengan semena-mena tanpa bukti bahwa ia telah melakukan kesalahan.
Secara gramatikal, istilah Habeas Corpus mempunyai arti ‘menguasai diri seseorang. Singkatnya, konsep ini adalah suatu upaya hukum untuk menentang dilaksanakannya penahanan seseorang.
Dalam Magna Carta dinyatakan bahwa hukum yang sah berlaku bagi semua orang, tidak peduli latar belakang keluarga dan statusnya. Prinsip yang mendasari pernyataan itu adalah apa yang dikenal sebagai “Habeas Corpus” barulah kemudian prinsip ini dikonritkan menjadi Undang-undang.
Bermula dari arogansi dan keotoriteran Raja Charles I, yang saat itu memerintakan hakim untuk menuruti kemaunya sehinga raja kembali menjadi hukum. (1628) lalu diturunkan dari takhtanya pada 1649, dan setelah pemulihan kerajaan pada tahun 1660, Parlemen memaksa Charles II untuk menerima habeas corpus sebagai sebuah undang-undang yang spesifik, yang kedudukannya lebih diutamakan dalam hukum. Dalam perkembangannya, terminologi Habeas Corpus diadopsi oleh banyak negara di dunia, baik yang menganut common law system maupun civil law system. Perbedaan sistem hukum tersebut tentu melahirkan banyak varian atas pemaknaan Habeas Corpus. Indonesia salah satunya, dalam prosedur hukum pidananya mentransplantasikan Habeas Corpus menjadi Praperadilan.1
Munculnya praperadilan di dalam KUHAP pada tanggal 31 Desember 1981 terinspirasi oleh prinsip-prinsip dalam Habeas Corpus dari sistem Anglo Saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak kemerdekaan (Terence Ingman)
Pemberlakuan KUHAP, sebagai pengganti dari hukum acara pidana kolonial (HIR), sistem hukum acara pidana di Indonesia mulai menerapkan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam suatu proses peradilan pidana. Mekanisme pengawasan ini terejawantahkan dengan hadirnya lembaga praperadilan, sebagai jalur komplain bagi seseorang yang dikenakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Kehadiran lembaga praperadilan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tindakan perampasan kebebasan sipil, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang ada.
Hal ini dilakukanuntuk menekan aparat penegak hukum agar terhindar dari perilaku arogansi, sewenang-wenang, atau tindakan tidak profesional lainnya (unprofessional conduct).
Keberadaan lembaga praperadilan tercetus dari semangat untuk memasukkan konsep Habeas Corpus di dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Sebagaimana ditegaskan Oemar Seno Adji, konsep tersebut dimunculkan sebagai mekanisme testing atas sah tidaknya suatu tindakan penangkapan dan penahanan, karena tindakan tersebut merupakan ‘indruising’ terhadap hak-hak dan kebebasan seseorang, sehingga pengujian dari pengadilan sangat urgen untuk dilakukan. Namun, pada akhirnya konsep Habeas Corpus diadopsi dalam KUHAP Indonesia dalam bentuk mekanisme hukum praperadilan, yang memiliki kewenangan lebih luas tetapi lebih dangkal dan tidak seketat konsep aslinya.2
Upaya Paksa dalam Hukum Acara Pidana
Upaya paksa merupakan tindakan membatasi kebebsaan seseorang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tersangka atau terdakwa. Terdapat asas praduga bersalah menjadi acuan Aparat dalam melakukan tindakan actual dalam melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, dan penyitaan. Disisi yang lain ada asas Presumption of Innocent dimana asas ini menjadi pengarah bagi aparat penegak hukum tentang bagaimana mereka bertindak lebih lanjut dan tingkah laku mereka terhadap siapa yang diduga melakukan perbuatan pidana. Asas ini menjadi penting dan paling mendas oleh karna, kasus tindakan kekerasan per- Juni 2022 sampai Mei 2023 setidaknya terdapat 54 peristiwa peyiksaan, 34 dilakukan oleh Polri, 10 oleh TNI 8 oleh sipir dan 2 di Migrasi.3
Menurut Moeljatno dapat dilakukan penahanan terdapat dua syarat yakni syarat subjektif dan objektif. Syarat Subjektif artinya berdasarkan diri tersangka/terdakwa, terkait kenapa harus ditahan. Hal ini bisa kita lihat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Syarat Objektif didasarkan atas ancaman hukuman dari tindakan pidana dilakukan oleh tersangka/terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) dan pasal 21 ayat (4 b) KUHAP.
Due Process of Law diartikan sebagai seperangkat prosedur yang disyaratkan oleh hukum sebagai standar beracara berlaku universal. Due Process of Law lahir dari amandemen ke-5 dan 14 Konstitusi Amerika untuk mencegah penghilangan kehidupan, kebebasan dan hak milik, oleh Negara tanpa suatu proses hukum.
Due Process menghasilkan prosedur dan subtansi perlindungan terhadap individu. Setiap prosedur dalam Due Process menguji dua hal, yaitu: (a) apakah penuntut umum telah menghilangkan kehidupan, kebebasan, dan hak milik tersangka tanpa prosedur; (b) jika mengunakan prosedur apakah sudah sesuai dengan Due Process.4
Di Amerika sebagai suatu Negara yang menjunjung tinggi due process of law dimana seorang tersangka yang ketika ditangkap tidak disebutkan hak-haknya oleh penyidik dapat mengakibatkan tersangka tersebut dibebaskan. Hal dikenal dengan istilah Miranda Warning atau “the four Miranda Warning[5]
Prinsip Miranda Rule ditetapkan di Amerika pada tahun 1966 dan di ikuti oleh negara-negara di dunia. Miranda Rule meliputi :
- Hak untuk diam dan menolak untuk menjawab pertanyaan polisi atau yang menagkap sebelum diperiksa oleh penyidik;
- Hak untuk menghubungi penasihat hukum dan mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/advokat yang bersangkutan;
- Hak untuk memilih sendiri advokat;
- Hak untuk disediakan penasihat hukum jika tersangka tidak mampuh menyediakan advokat sendiri.
(Fardi Tolangara)
[5] Terdapat peristiwa sebagai tonggak lahirnya Miranda rule. Peristiwa tersebut bermula pada tahun 1963 di Arizona, Amerika Serikat, seorang pemuda bernama Erneto Miranda, ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan tindakan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun dan diintrogasi. Setelah dua jam di dalam ruangan introgasi, Ernesto Miranda menandatagani pengakuan bahwa Ia telah menculik dan memperkosa perempuan yang dimaksud, namun ternyata sebelumnya dirinya tidak diberikan hak untuk diam dan mendaptkan Pengacara guna mendampinginya dalam pemeriksaan tersebut. Pengakuan tertulis yang dibuat oleh Miranda tersebut kemudian dihadirkan di persidangan, berdasarkan bukti tersebut Miranda dijatui vonis 20 tahun penjara. Miranda kemudian mengajukan keberatan ke Mahkama Agung AS. Keberatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Mahkama Agung Amerika Serikat dan menyatakan bahwa pengakuan yang dibuat Miranda tidak sah karena sebelumnya tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka. Namun hal itu tak membebaskan Miranda menanggukan hukumannya. Sejak saat itu hak-hak tersangka mulai diperhatikan dengan serius.
- Saidin, “Transplantation of Foreign Law into Indonesian Copyright Law: The Victory of Capitalism Ideology on Pancasila Ideology,” Journal of Intellectual Property Rights 20, (July 2015): hlm. 235 ↩︎
- Anggara dkk., Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara Praperadilan (Jakarta: ICJR, 2014), hlm25 ↩︎
- Kontras (komisi untuk Orang Hilang & dan korban tindak kekerasan). ↩︎
- Eddy O,S. Hiariej, Evidence: Teori & Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlagga 2012) Hlm 30 ↩︎