Example 120x600
Hukum

Perdebatan Soal Gugur Tidaknya Surat Kuasa Mendiang Usman, Ini Respon Praktis Muda

41
×

Perdebatan Soal Gugur Tidaknya Surat Kuasa Mendiang Usman, Ini Respon Praktis Muda

Sebarkan artikel ini

HALSEL: SARUMANEWS.COM- Perdebatan antar Kuasa Hukum, para kepala desa yakni SafrI Nyong dan Kuasa Hukum Pemda Hal-Sel, Ismid Usman, tentang masi atau tidak berlakunya Surat Kuasa yang diberikan oleh Almarhum Hi. Usman Sidik.

Menurut Safri Nyong, sebagaimana dikutip dalam Tribunnews. Menjelaskan “berdasarkan ketentuan norma pasal 1813 KUH Perdata, secara substansi memberikan batasan bahwa apabila pemberi kuasa meninggal dunia, maka kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa, akan berakhir atau gugur”

“Jadi penerima kuasa sudah tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan segala tindakan hukum atas pemberi kuasa dalam hal ini almarhum Bupati Usman Sidik,” jelasnya.

Disisi lain Menurut Ismid “pasal 1813 KUH Perdata yang digunakan Safri Nyong untuk mempertanyakan status kuasa khusus tersebut, tidak bisa dijadikan acuan untuk menggugurkan status mereka sebagai penerima kuasa”

“Jadi keliru kalau dia (Safri Nyong) selaku kuasa hukum penggugat pakai pendekatan KUH Perdata 1813. Beda halnya dengan kita yang diberi kuasa oleh pejabat TUN, bukan atas nama Usman Sidik”terang Ismid.

Semetara itu Praktis Muda Fardi Tolangara, saat diminta pendapatnya, ia menyebut bahwa siapapun dia, yang memberikan surat kuasa harus tunduk pada hukum perdata.(09/12/23)

“Pada prinsipnya Surat Kuasa tunduk pada KUHPerdata, artinya sekalipun seseorang itu adalah pejabat TUN maka rujukannya ialah KUHPer. kalau dikatakan, beda halnya dengan yang diberikan pejabat TUN apa dasarnya?”. kata Advokat muda itu.

Lanjutnya” kenapa harus merujuk pada KUHPerda karena dasar surat kuasa adalah perjanjian, dimana pemberi kuasa mempercayakan kepada penerima kuasa bertidak untuk dan atas nama pemberi kuasa, baik didalam atau luar pengadilan. Oleh karena itu sudah tepat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum para Kades (Safri Nyong) “

Tambahnya” Surat Kuasa tidak berlaku selamanya, berakhir mana kala, dicabut (Pasal 1814) meninggal (Pasal 1813) Menganti kuasa baru (Pasal 1816), oleh karena itu idealnya, Surat Kuasa harus dibuat ulang kembali, sehingga tindakan hukum yang dilakukan memiliki legitimasi yang kuat juga dapat dipertanggungjawabkan pada Pemberi Kuasa dalam hal ini, Plt. Bupati Bassam Kasuba”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *