HALSEL: SARUMANEWS.COM – Polres hal-sel kembali disoroti atas penanganan kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak dibawa umur, yang seakan jalan ditempat.
kinerja Polres Hal-Sel yang lambat dan tidak professional itulah sehingga, Korps HMI-WATI (kohati) HMI Cabang Bacan, mengelar aksi Demontrasi didepan Polres Halmahera Selatan jalan karet putih, Senin 18-12-2023.
Ketua Kohati HMI Cabang Bacan mengatakan bahwa “Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak diinginkan,dan perbuatan yang tidak manusiawi berapa banyak lagi perempuan dan anak, yang menjadi korban oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dimana dampak dari pelecehan seksual begitu hebatnya sehingga merenggut massa depan anak”.
“Kekerasan seksual yang di alami oleh kaum perempuan di Halmahera Selatan, dari tahun ke tahun sangat meningkat, di tahun 2021 kekerasan seksual terjadi sebanyak 33 Kasus, ditahun 2022 sebanyak 43 kasus dan di tahun 2023 sebanyak 46 kasus, tentunya dari meningkatkan kasus di Halmahera Selatan suda membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak becus, mengawal kasus perempuan dan gagal dalam kirenja kerja sebagai penegak hukum, dan kami bisa katakan innalilahi wainailaihi Raji’un (matinya hukum) di Halmahera Selatan telah mati” sesal Ketua Kohati
Ketua Kohati menjelaskan sebagaimana amanat Undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Bab III Tugas dan Kewenangan Pasal 13 poin a,b dan c. Jika tidak sanggup dengan tanggung jawab tersebut maka lebih baik dicopot.
“kami kohati cabang bacan, dengan tegas meminta untuk dicopot bapak Kapolres Hal-sel dan Kanit PPA Hal-sel karena tidak dapat melakukan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan yang berlaku”. Tegasnya
Lanjutnya “Salah satu kasus yang belum, terselesaikan sampai saat ini kasus pencabulan anak dibawa umur, terjadi di desa Hidayat pondok pesantren, laporan suda di masuk dipihak kepolisian dari 08-Mei-2023 sampai saat ini belum ada titik terang. ketakutan kami warga Halmahera Selatan dengan banyaknya kasus yang tidak dapat terselesaikan dan cenderung diabaikan oleh polres Hal-sel, ini menjadi penyakit dan jika dibiarkan korban anak dibawa umur, semakin bertambah jikan tidak ditangani dengan serius dan akan menjadi hal biasa di bumi saruma”
Sepertin yang kita ketahui kekerasan seksual merupakan kejahatan yang daya rusaknya sagat besar dan berkepanjangan, terlebih korbannya anak-anak, sehingga begitu banyak norma khusus yang mengatur perlindungan atas kejahatan tersebut. Sebut saja UU PKS dan UU Perlindungan Anak. Sehingga pihak berwajib diharapkan mengarahkan konsentrasinya untuk menanggulangi dan Menangani kekerasan seksual baik Preventif (Penanggulangan) maupun Represif (penindakan) secara total dan kontinyu.
Aksi tersebut sempat bernegosiasi untuk dilakukan hering terbuka, namun ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan yang tidak jelas.
“Kita mau hering terbuka agar transparan tapi mereka tidak mau dengan dalil yang tidak jelas, lucunya Kapolres mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual, Masi dikawal dan tidak mandet, hal tersebut bertentangan dengan realitas, kami menduga hanya boneka kekuasaan dan bukannya pelindung dan pengayom masyarakat” sesal ketko
Lanjutnya”DPRD tidak ada ditempat dan tidak berkantor pada hari Senin dengan kondisi Hal-sel tidak baik-baik saja ditambah lagi DP3KB, kinerja-kerjanya tidak becus dalam pengawalan kasus kekerasan seksual di Halmahera Selatan, menurut pengkajian kami k copot Kadis DP3KB Karena tidak bertanggung jawab sebagaimana mestinya”
Korps HMI Wati se-Cabang Bacan menyatakan tuntutan :
- Copot bapak Kapolres dari jabatannya dan Kanit PPA Hal-sel.
- Usut tuntas kasus kekerasan seksual di hal-sel
- Tangkap dan adili pelaku kekerasan seksual.
Apabila tidak mampu menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Halsel maka Korps HMI Wati Cabang Bacan akan menaikan kasus ini ke Polda, Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak. (Red)