Example 120x600
Example 120x600
Pemerintahan

Terimah Laporan ASN Doyan Masuk Cafe, Bupati Bassam Tegas Sangsi Pemecatan.

51
×

Terimah Laporan ASN Doyan Masuk Cafe, Bupati Bassam Tegas Sangsi Pemecatan.

Sebarkan artikel ini

HALSEL: SARUMABEWS.COM– Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba, mengigatkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Honorer di lingkup Pemda halmahera selatan untuk tak dekati minuman keras hingga tempat hiburan malam.

Sikap tegas itu di sampaikan orang nomor satu di Bumi Saruma bila pihaknya banyak mendapat laporan ASN doyan minum minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam yang berada diibukota Labuha.

“Kasus Miras di kalangan ASN menjadi sorotan yang serius dalam sebuah lembaga atau instansi. Belakangan ini,  Kabupaten Halmahera Selatan menjadi perhatian khusus”

“Kasus ini tentu sangat dipertanyakan sebap ASN seharusnya dapat menjadi contoh dan tauladan bagi para masyarakat” sebut bupati Halmahera Selatan Basam Kasuba Senin (22/01/24).

Miras kata Bassam, dikenal sebagai penyebab timbulnya perilaku buruk bahkan dapat merusak citra pemerintahan.

Oleh karenanya pihaknya tidak akan menolelir pihak-pihak yang terlibat akan dibabat habis kendati sangsi yang di kenakan akan di lihat dari besar pelanggraan etik.

“Sanksi yang diberikan terhadap ASN yang melanggar aturan etik bisa berbagai macam sesuai dengan tingkat pelanggaran. Namun, dalam kasus penggunaan Miras yang dapat merusak fisik dan mental, sanksi yang diberikan tentu harus sesuai dengan tingkat bahayanya. 

“Selain sanksi administratif, ASN juga bisa terancam sanksi pidana terutama jika kasus yang dilakukannya sudah mencapai tingkatan kriminal dan jika terbukti maka saya tidak akan segan-segan untuk menindak ASN bersangkutan dan bahkan sampai pada tingkat dipecat,” cetusnya

Menurut peraturan, untuk sanksi administratif sendiri, ASN yang melanggar aturan etik bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

“jika pelanggaran yang yang bersifat kriminal, ASN dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, sistem perundang-undangan, dan peraturan yang berlaku.

“Penegakan sanksi harus diatur dengan tegas dan benar, sehingga peluruhan moral untuk ASN dapat dicegah dan tidak mempengaruhi kinerja institusi pemerintah,” tungkas Bassam (Asb)- 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *