HAL-SEL:SARUMANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi tunggakan tahun pajak 2019 sampai dengan 2025. (26/05/06)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terutang Tahun 2019 Sampai Dengan 2025.
Program ini berlaku mulai tanggal 25 Mei hingga 24 Juli 2026 dan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen saat ditemui media ini membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah Daerah merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan pelayanan.
“Ini merupakan kebijakan yang luar biasa dari Pemerintah Daerah Halmahera Selatan. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda,” ujar Farid.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan.
Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini diharapkan mampu mendorong tertib administrasi perpajakan di tingkat desa maupun perkotaan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Disisi lain Kepala Bidang Pendapatan Sarjan Jafar S. HI menambahkan, kebijakan penghapusan denda dan bunga PBB-P2 ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Selatan ke-23 tahun 2026. Pemerintah daerah ingin momentum hari jadi daerah tidak hanya dirasakan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga melalui kebijakan nyata yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk hadiah dan perhatian pemerintah kepada warga Halmahera Selatan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak namun terkendala dalam penyelesaian akibat akumulasi denda dan bunga administrasi yang terus berjalan setiap tahun.
“Momentum HUT ke-23 Halmahera Selatan ini menjadi semangat bagi pemerintah daerah untuk terus menghadirkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat. Jadi bukan hanya perayaan semata, tetapi ada manfaat langsung yang bisa dirasakan warga,” Ucap Sarjan
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bassan-Helmi saat ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menghadirkan program-program yang memudahkan urusan warga, termasuk dalam pelayanan perpajakan daerah.
“Pemda Halsel terus melakukan yang terbaik demi menghadirkan senyum bagi masyarakat Halmahera Selatan. Karena itu kami mengajak seluruh warga agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir,” tandasnya.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar segera mendatangi kantor pelayanan terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi tersebut. (Hs)














