HAL-SEL:SARUMANEWS.COM — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Halmahera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. Seorang terduga pelaku berinisial SM diamankan setelah melarikan diri hingga ke wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/7/2025), menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 17 Juli 2025 di salah satu kamar penginapan di Desa Kawasi. Petugas menerima laporan penemuan jenazah seorang perempuan dewasa yang kemudian diketahui merupakan warga luar daerah.
“Tim penyidik bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di lokasi pelariannya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan tindak pidana pembunuhan disertai pencurian,” ujar Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, antara lain empat unit telepon genggam, sejumlah perhiasan emas, serta sebilah senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario, menjelaskan bahwa motif kejadian diduga berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan.
“Pelaku mengaku melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kemudian membawa barang-barang milik korban dan melarikan diri ke luar daerah. Sebagian barang tersebut dijual untuk membiayai pelarian,” jelas IPTU Gian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.