Example 120x600
Sosial

Pelantikan Peserta dan Penyerahan Surat Tugas Oleh LBH Kepton

29
×

Pelantikan Peserta dan Penyerahan Surat Tugas Oleh LBH Kepton

Sebarkan artikel ini

SANANA: SARUMANEWS.COM – Pelantikan peserta dan penyerahan surat tugas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton selaku Kuasa HUKUM kelompok masyarakat Eks Pengungsi Tahun 1999 di Desa Waiman Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.

Ketua Tim Maluku Utara, Kadrin Jabak saat di konfirmasi, dampak horisontal tragedi 1999 karna persoalan proses ini sudah selesai proses perkara dan pemerintah provinsi suda kalah, maka dari itu lah hak dan tanggung jawab LBH Kepton untuk mengambil data-data masyarakat karena itu perintah amar putusan atau perintah pengadilan yang di perintahkan kepada kami LBH Kepton yaitu selaku kuasa HUKUM kelompok masyarakat eks pengungsian Tahun 1999.

Lanjut Kadrin, Direktur LBH Kepton La Ode Zulfikar Nur menghimbau kepada perwakilan-perwakilan yang ada di Provinsi yakni Maluku Utara, Maluku dan Sulawesi tenggara, Kelas exsen dana sisa pengungsian pada saat kami memenangkan perkara itu tugas dan tanggung jawab LBH Kepton adalah mengumpul data masyarakat, karna pemerintah atau kemensos tidak pakai lagi data dari pemerintah,

karna data pemerintah sudah di tolak oleh pengadilan jadi di kembalikan kapada LBH Kepton dan melaksanakan tugas dan kewajiban mengumpul data kepada masyarakat maluku utara di sepuluh kabupaten kota,

jumlah total KK 53.300 kk sesuai dengan amar putusan jadi kalo masyarakat mengatakan ini tipu-tipu atau hoax itu tidak benar adanya, tinggal kita menunggu persoalan tentang tindak lanjuti, sekarang tim sudah serah di Menkopolhukam.”pungkasnya

harapan saya selaku ketua tim maluku utara, seluruh masyarakan Provinsi Maluku Utara terutama masyarakat Kabupaten Sula, yang sementara saya datangi bisa mengharapkan dukungan dan doa agar secepatnya selesai karna kita tinggal menunggu rekom dari menkopolhukam dan kami suda agendakan hari selasa ada rapat di Menkopolhukam, kami punya niat secepat agar dana ini tersalur kepada masyarakat yang ada di Provinsi Maluku Utara

Tanpa bersabar kita tidak bisa karna tinggal sejingkal lagi dan saat ini kami menunggu SK tim panel atau surat dari menkopolhukam.”ungkapnya (Jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *