Example 120x600
Hukum

Polres Hal-Sel Kembali Di Soroti: Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Tak Di Tahan

16
×

Polres Hal-Sel Kembali Di Soroti: Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Tak Di Tahan

Sebarkan artikel ini

HAL- SEL: SARUMANEWS.COM – Pelaku pelecehan anak di bawah umur tidak ditahan penyidik Polres Halmahera Selatan, Kuasa Hukum korban angkat bicara terkait kinerja Penyidik Polresl Halamahera Selata Cq. Unit PPA. Pasalnya kasus yang sudah kurang lebih sebulan di tangani Polres Halmahera selatan kini belum juga menemui titik terang, senin (27/07/22)

Ditemui dikantornya bersama korban, pengacara muda yang akrab di sapa Saf ini mengatakan pihaknya telah berkoodinasi dengan Penyidik Polres Halmahera Selatan,  Cq. Unit PPA terkait kasus ini yang dalam tahapan prosesnya dinilai oleh saf ada kekeliruan dalam menetapkan status perkara yang tidak konteks dengan obyeknya.

Pasalnya menurut Safri, ketika meminta keterangan perkembangan kasus ke Penyidik PPA Polres Halmahera Selatan, Penyidik  menyampaikan pihaknya telah melakukan visum (et Repertum) namun hasil visum tidak menunjukan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban.

Terpisah, Kanit PPA Polres Halmahera Selatan saat di konfirmasi oleh wartawan Media Saruma News.com via whatsap, mengatakan.  Kasus itu saya suduh pernah konfirmasi sama pengacara pa Safri Nyong, bahwa sementara masih tahap penyelidikan, karena yang ditemukan baru 1 alat bukti yaitu keterangan saksi dan mau naik ke tahapan penyidikan minimal 2 alat bukti, hasil visum sebagai alat bukti sesuai keterangan korban di cabuli, hasilnya tidak ada tanda-tanda sedikitpun. dan saya sudah tukar pikiran dengan pa pengacara bagaimana menurut pengacara degan alat bukti yang ada ini, tapi jawabannya “iya pusing juga”. jadi selanjutnya kami akan gelar kembali kasus ini.

Lanjut, pada awak Media Saruma News.com, safri mengatakan ada kekeliruan dalam proses penanganan kasus ini. Pasalnya menurut safri visum (et Repertum) atau keterangan medis dinilai tidak tepat karena kasus ini tidak berkaitan dengan tindakan kekerasan fisik. Sehingga tidak membutuhkan visum.

Safri juga mengatakan kasus yang sementara di tanganganinya ini merupankan kasus yang bersifat Lex Specialis (Khusus) sebagaimana di atur dalam UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Untuk itu dibutuhkan penanganan ekstra.

Kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, terjadi kurang lebih satu bulan lalu, dimana korban anak perempuan berinisial (Z) Umur 5 tahun dan pelaku merupakan seorang kakek berinisial (LM) 60 tahun

Kepada Kuasa Hukumnya, korban memceritakan kronologis kejadian yang menimpanya.

“kita ada tidor di bue-bue (Ayunan) kong tete panggel masuk di kamar kong tete dia jilat-jilat kita p kolo (kemaluan) baru tete dia poloso dia batang sampe aer (air) kaluar p banya”.Ungkap Korban

Korban juga menuturkan sempat mengeluhkan kepada orang tua korban, perihal alat kelaminya yang sakit dan di berikan uang oleh pelaku untuk tidak memberitahukan siapa-siapa terkait perbuatanya, selain itu korban juga mengatakan kejadian itu bukan hanya sekali melainkan tiga kali di tempat yang berbeda-beda.

Safri juga menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum lainya jika kasus ini di hentikan oleh karena kuranya alat bukti sebagimana yang di sampaikan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan Cq. PPA dan meminta kepada kapolda Maluku utara untuk mengevaluasi kinerja bawahanya yang di nilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya, serta akan menyurati komisi perlindungan anak (KPAI) terkait kasus ini.

Safri juga menambahkan pihaknya tidak main-main dengan perkara ini karena kasus ini merupakan Lex Specialis (Khusus) dan dampaknya sangat buruk terhadap korban anak secara psikis Tutur Safri. (Jho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *