Example 120x600
DesaPemerintahan

Gelar Rakor, TPP P3MD  Kabupaten Hal-Sel, Target Tuntaskan Berdata & Pemutakhiran IDM 2023

26
×

Gelar Rakor, TPP P3MD  Kabupaten Hal-Sel, Target Tuntaskan Berdata & Pemutakhiran IDM 2023

Sebarkan artikel ini

HAL-SEL: SARUMANEWS.COM- Tenaga Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Halmahera Selatan semakin serius mengkonsolidasikan kinerja pendampingan desa jelang paruh tahun 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kator camat kecamatan bacan dihadiri Tenaga HRD P3MD Provinsi Maluku Utara (Idris Muhammad), dan Tenaga Ahli P3MD kabupate serta diikuti oleh TPP se Kabupaten halmaherah selatan.

Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Halmahera selatan ,Edi Udin menyatakan upaya membangun dan memperkuat tim TPP di wilayahnya yang meliputi 30 kecamatan dengan 249 desa terus dilakukan dengan sistemik khususnya terkait konsolidasi tim, dan merumuskan rencana kerja tindak lanjut pendampingan di 30 kecamatan 249 desa Kabupaten Halmahera Selatan.

Rakor tersebut kata Edi, diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjawab persoalan-persoalan di 249 Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, kata Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Halmahera Selatan Edi Udin, S.Pi, kata Senin (19/06/2023).

Ketua Ika Alumni Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Keluatan Universitas Kahirun Ternate itu mengatakan, perlu diketahui, bahwa pendampingan Desa yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PD dan PLD) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan pendampingan terhadap desa

Selain itu, Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PD dan PLD) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendampingi dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa,  pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan masyarakat desa dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Dikatakannnya, Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PD dan PLD) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa, PDTT, kehadirannya ditengah-tengah masyarakat desa adalah perintah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diharapkan dapat menjadi jawaban dan solusi atas persoalan-persoalan desa dan masyarakatnya. Kata Edi Udin

Selain itu kata Edi Udin. Tenaga Pendamping Profesional, yakni Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat/TAPM, PD dan PLD adalah Sumber Daya Manusia yang memiliki kualifikasi  dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan  dan pemberdayaan masyarakat Desa

Lebih jauh Pengiat Desa itu menyampaikan bahwa, program pendampingan desa yang di rumuskan  diantaranya adalah pengembangan pengelolaan dan penguatan Sumber Daya Manusia, Strategi penanganan masalah, Advokasi dan pengembangan informasi dan media, Peningkatan  kapasitas Tenaga Pendamping Profesional, Pengembangan ekonomi lokal/Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, Perencanaan pembangunan Desa, Pelaksanaan, supervise monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan Desa, kebijakan pengembangan Indeks Desa Membangun dan Sustainable Development Goals Desa, mekanisme dan progress penyaluran Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, pendampingan Kegiatan Sarpras dan kegiatan Non Sarpras serta kegiatan pencegahan dan penanganan Stunting.

Selanjutnya program pendampingan desa tersebut menjadi tugas dan kewajiban setiap Tenaga Pendamping Profesional untuk mengimplementasikannya dilokasi tugas masing-masing demi kemaslahatan masyarakat di desa

Edi Udin juga menghimbau kepada pemerintah desa terutama kepala desa untuk dapat berkerja sama dengan pendamping desa untuk fokus pemutahiran dan penginputan data indeks desa membangun (IDM) tahun 2023 yang sementara proses pemutahuiran dan penginputan dengan cara memberikan data yang rill dan akurat untuk desa karena selain menentukan status desa, Indeks Desa Membangun (IDM) juga menjadi dasar dalam menilai kemajuan dan kemandirian desa, apakah desa itu statusnya menjadi desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri. Selain itu indeks desa membangun (IDM) juga berfungsi untuk mengukur besaran pengalokasian anggaran dana desa setiap desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Selanjutnya kami tentunya memerlukan do’a dan dukungan dari masyarakat dan elemen yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. Untuk itu, mari sama-sama bangun torang pe desa kase bagus kalau bukan torang siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. Semangat Desa Membangun. harap Edi Udin (Asb)-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *