Example 120x600
Pemerintahan

Pengangkatan  Pj. Kedes Tawabi Dinilai Keliru dan Tidak Beralasan Hukum, Akademisi  Angkat Bicara.

37
×

Pengangkatan  Pj. Kedes Tawabi Dinilai Keliru dan Tidak Beralasan Hukum, Akademisi  Angkat Bicara.

Sebarkan artikel ini

HALSEL:SARUMANEWS.COM- Pengangkatan Pj Kades Tawabi, kembali menuai kontroversi, pasalnya Sekdes yang bukan dari unsur PNS ditunjuk untuk menjadi Pj Kades Tawabi berdasarkan SK Bupati No. 340 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pj Kades Tawabi, hal inilah, dinilai menabrak ketentuan Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 47 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 Jo Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014.

Dengan begitu menurut Akademisi STAI Alkairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd, SK Bupati Halmahera Selatan tersebut cacat dan tidak beralasan hukum.

Disisi yang lain Kadis DPMD Faris Hi Madan, menuturkan keterbatasan PNS menjadi indikator utama.

“Kurangnya SDM di Kantor Camat Joronga yang hanya memiliki 2 PNS, yakni Sekcam merengkap Plt. Camat dan satunya Staf, sehinga tidak mungkin Staf tersebut diangkat Pj. Karna pelayanan ditingkat kecamatan akan tergangu.

Lanjutnya “pengalaman di tahun sebelumny Pj yang dari PNS Ibu Kota, mendapat keluhan dari masyarakat atas jarangnya berada di tempat tugas, saya pikir meskipun UU tak mengiyakan tapi ada hal yang harus menjadi pertimbangan diluar konteks Perundang-undangan yakni soal SDM PNS yang terbatas”. Jelasnya

Sementara menurut Kabag Hukum Sekda Rusdi Hasan, kebijakan ini sudah memenuhi syarat Konstitusional.

“aspek fundamental dari kebijakan kepala daerah adalah kepentingan masyarakat yang dalam hal ini kepentingan masyarakat Tawabi yang harus memperoleh palayanan secara efektif dan efesien. terang kabag hukum sekda.

Peryataan Kadis DPBD dan Kabag Hukum Sekda yang beredar dimedia  ditanggapi oleh Akademisi STAI Alkairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd menurutnya.

“keterangan pentinggi Pemda Halsel tersebut mengada-gada, hal ini bukannya menertibkan PNS dari Ibu Kota yang mangkir dari tugasnya sebagai Pj Kades mala berdali keterbatasan SDM ini kan lucu,  kemudian syarat konstitusional terpenuhi, hamat saya ini pernyataan yang perlu dikonstruksi kembali, oleh karna segala tindak Pemerintah senang atau tidak, tindakan tersebut harus beralasan menurut hukum, bukan malah menabrak UU dan Peraturan Pemerintah lalu mencari dalil pembenaran. sebagai akademisi saya meminta kepada Bupati Kabupaten Halmahera Selatan untuk meninjau ulang SK Tersebut agar kita tertip dalam berpemerintahan”.Harap M. Kasim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *