SARUMANEWS.COM- Ratusan Kepala Desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Aula Kantor Bupati, Rabu (26/6/2024). SK diserahkan langsung oleh Bupati Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini menyusul keputusan Presiden RI Joko Widodo atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba dalam sambutanya menyatakan tidak akan mentolelir para Kades yang suka mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan perbuatan asusilan.
”Keliru dalam penggunaan anggaran desa masih bisa di perbaiki, tapi rusaknya moral akan berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di desa. Tegas Basaam
Basam menyebutkan dirinya tidak segan segan mencopot jabatan kades yang terbukti mengkonsumsi Miras dan melakukan perbuatan asusila.
“Saya tegaskan sekali lagi, jika ada laporan Kades yang suka mengkonsumsi Miras, maka konsekuensinya tetap diberhentikan,”tururnya
Politisi PKS itu berhap perpanjangan masa jabatan Kades dapat mendukung keberlanjutan pemerataan pembangunan infrastruktur di desa-desa .
Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
“Saya berharap para kades bisa berkolaborasi dengan tim PKK di desa untuk lebih fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,”ujarnya (asb)-