SARUMANWES.COM- Bupati Halmahera Selatan Hassan Ali Basam Kasuba mengeluarkan surat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 hijriah.
Diketahui, Ramadhan 1446 hijriah jatuh pada awal Maret 2025.
Berikut, 11 poin dari surat edaran Bupati Halmahera Selatan yang ditetapkan pada 26 Februari 2025
PERTAMA, Instansi pemerintah atau satuan instansi lainnya agar dapat turut serta memeriahkan bulan suci ramadan dengan kegiatan Mahrib Ramdan.
Selanjutnya Taqbil Akbar, pawai maupun publik dengan memasang Spanduk/bener balio Untu memotivasi ibadah puasa”
KEDUA: “meningkatkan sikap saling menghormati, toloransi serta menyibukkan diri dengan ibadah selama bulan Suci ramadan seperti:
Sholat berjamaah, sholat tarawih tadaru Al Qur’an itikaf, Bukber, zakat infak dan shodaqoh serta ibadah sunah lain nya”
TIGA, kepada masyarakat , diharapkan dapat memakmurkan masjid/musholla dengan mengisi berbagai kegiatan keagamaan”
EMPAT: tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat dan perundang-undangan:
1. membuka tempat hiburan malam
2, membunyikan petasan/mercon Atau sejenisnya.
3 jual belikan miras dan obat obat terlang.
4 balap liar yang menggunakan ketentraman umum”
LIMA: rumah makan/ warung makan/ restoran untuk tidak melakukan aktivitas penjualan pada saat waktu puasa.
ENAM: pengusaha kafe/tempat hiburan agar tidak buka pada siang atau malam hari selam bulan suci ramadan.
KETUJUH: Camat berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan melakukan pemantauan Kamtibmas di wilayah masing–masing.
termasuk peredaran Miras,Narkoba,dan Penyakit Masyarakat Lainnya, serta melaksanakan Safari Ramadhan Desa binaannya;
KEDELAPAN:Para Pimpinan OPD untuk terlibat aktif dalam Kegiatan Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, melaksanakan kebersihan
dan keindahan kantor serta Kegiatan –Kegiatan Ramadhan yang meningkatkan motivasi Ibadah serta Ukhuwah antar Pegawai.
KESEMBILAN:Kepada seluruh Pimpinan OPD, Camat,Kepala Desa,Kepala Puskesmas,Kepala Sekolah untuk melaksanakan Giat Tadarus Al- Qur’an
dan Kultum sebelum melaksanakan tugas Pelayanan dan menghentikan aktifitas saat adzan berkumandang serta melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di masjid/mushollah terdekat;
KESEPULUH:Pelaksanaan gendang sahur tidak diperkenankan sebelum jam 03:00 WIT, terhadap hal ini diharapkan kepada Satpol–PP untuk mengawasinya;
KESEBELAS: Bagi Satuan Pendidikan Tingkat Dasar(SD/MI,SMP/MTs agar menyelenggarakan Kegiatan Pesantren Ramadhan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan melalui Program Pembinaan Siswa Berbasis Nilai (PSBN)*