JAKARTA: SARUMANEWS.COM-Pemerintah mengenakan pajak penghasilan 5% bagi karyawan bergaji Rp 5 juta. Hal itu bahkan berlaku khususnya kepada yang belum memiliki pasangan, alias jomblo atau belum menikah.
Dilansir dari Tempo.Co Rabu 4/01/2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia merinci, pajak penghasil 5% itu yakni Rp 300 ribu per tahun. Jika dibagi 12 bulan maka dikenakan Rp 25 ribu setiap bulannya.
Namun, bagi yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan satu anak, maka gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak
“Kalau anda jomblo tidak punya tangungan siapapun, gaji Rp 5 juta pajak di bayar adalah 300 ribu per tahun atau Rp 25 Ribu per bulan ” Tulis sri mulyani melalui akun resmi instagram nya
Sementara itu, kata dia, usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun bebas pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus membayar pajak 22 persen.
“Pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Uang pajak anda juga kembali ke anda,” ujar Sri Mulyani
Sri mulyani juga menyebut tak sedikit dari kalangan Netizen tana air ikut berkomentar harusnya yang Kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Setuju dan betul bangat ..!
“mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?” Beber Mulyani
Namun kata dia bahwa mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak. Tandas Mulyani (asb)-