HAL-SEL:SARUMANEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan industri dan pelaku usaha yang dinilai berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hi. Hasan Ali Bassam Kasuba, didampingi Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, pada malam penutupan rangkaian HUT Kabupaten Halmahera Selatan ke-23 di Panggung VIP UMKM Milenial, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Selasa malam (16/6/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada dunia usaha yang tidak hanya menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga ikut mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui pembukaan lapangan kerja dan keberpihakan kepada masyarakat lokal.
Pemberian penghargaan dibagi dalam dua kategori. Kategori pertama diberikan kepada perusahaan yang memiliki kontribusi aktif dalam menyerap tenaga kerja lokal serta mendukung program pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan.
Perusahaan yang menerima penghargaan kategori tersebut yakni Harita Group, PT Rimba Kurnia Alam, PT Fuxiang Mining Indonesia, PT Mineral Alam Bahari, dan PT Gelora Mandiri Membangun.
Salah satu perusahaan yang mendapat apresiasi yakni Harita Group, yang dinilai memiliki peran besar dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat Halsel serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara kategori kedua diberikan kepada pelaku usaha yang menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja sesuai standar upah yang berlaku. Dua usaha yang menerima penghargaan tersebut yakni UD. Firman (Toko Firman) dan UD. Latansa (Toko Percetakan).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Daud Djubedi, mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada perusahaan dan pelaku usaha yang telah menjadi mitra dalam pembangunan daerah.
“Ini bentuk apresiasi kepada perusahaan dan pelaku usaha yang telah membantu menciptakan lapangan kerja serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Halsel,” ujar Daud kepada sarumanews.com.
Ia menjelaskan, perhatian terhadap kesejahteraan pekerja menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian penghargaan tersebut, termasuk pemberian upah yang layak dan fasilitas pendukung bagi tenaga kerja.
Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halsel, sejumlah perusahaan telah memberikan upah pekerja di atas standar UMP Maluku Utara tahun 2026 yang berada sekitar Rp3,5 juta. Bahkan, Latansa memberikan upah pekerja hingga sekitar Rp6 juta serta fasilitas tempat tinggal.
Daud berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi perusahaan dan pelaku usaha lainnya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red)















