KEPSUL: SARUMANEWS.COM — Kabupaten Kepulauan Sula mulai menerapkan wajib menunjukan kartu Vaksin ketika melakukan bepergian menggunakan transportasi laut
Itu merupakan tindaklanjuti surat edaran dari Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi laut pada masa pendemi
Atas persyaratan tersebut di atas, sejumlah warga yang akan hendak melakukan keberangkatan menggunakan kapal, mulai mengantre bersama peserta lainnya diruangan poliklinik RSUD Sanana, Selasa (21/9) untuk dapat di vaksin
Pantauan SarumaNews.Com, pukul 08.00 pagi tadi, peserta vakasin mulai berdatangan di ruangan poliklinik RSUD Sanana, untuk melakukan pendaftaran. Bahkan sebagian peserta sudah mulai mengantri untuk di vaksin
Salah satu peserta vaksinasi yang enggan namanya disebut mengungkapkan, demi mendapatkan sertifikat, ia rela mengantre berjam-jam untuk divaksin. Sebab, sehari dua ia harus kembali ke Ternate
” Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tapi ini soal sertifikatnya. Kalau saya tidak punya sertivikat berarti saya tidak bisa balik ke Ternate untuk melanjutkan kuliah saya,”katanya, saat ditemui SarumaNews.Com, Selasa, (21/9/2021)
Hal senada diungkapkan Apo, dia menceritakan bahwa dirinya sangat takut untuk melakukan vaksinasi, hanya karna untuk menghadiri wisuda putrinya di salah satu Kampus di Ternate, ia bersama istrinya harus melakukan vaksinasi demi mendapatkan sertifikat yang menjadi salah satu syarat untuk bepergian
” Saya ini paling takut untuk di vaksin, tapi karena itu persyaratan langsung dari pemerintah, ya mau gimana lagi kita harus ikuti,” tandasnya. (jr)