Example 120x600
Example 120x600
Lingkungan

BURUNG BIDADARI HALMAHERA ( Si Cantik Dari Pulau Bacan )

×

BURUNG BIDADARI HALMAHERA ( Si Cantik Dari Pulau Bacan )

Sebarkan artikel ini

Burung Bidadari Halmahera (semioptera wallacii) adalah salah satu dari 27 jenis burung endmeik Maluku Utara dan pertama kali ditemukan oleh Alfred Russel Wallace, salah seorang botanis dari Inggeris pada tahun 1858 di pulau Bacan dengan menyebutnya bird of paradise karena memiliki bulu yang sangat cantik dan mempesona terutama jenis jantan yang memiliki 2 pasang bulu yang menyerupai selendang, sehingga ada yang menyebutnya standard wing. Tak kalah dengan bulunya yang indah tapi juga memiliki suara yang khas dan nyaring menggema di hutan belantara.

Keberadaan burung ini tersebar di hutan Halmahera terutama di areal Taman Nasional Aketajawe Lolobata dan sekitarnya. Untuk pulau Bacan hingga saat ini belum ada laporan masih adakah keberadaan jenis burung ini di hutan pulau Bacan dan sekitarnya, meskipun menjadi sejarah pertama kali  burung ini ditemukan.

Jumlah Populasi Burung Bidadari Halmahera, saat ini dilaporkan beberapa Lembaga yang konsen dengan pelestarian burung terus mengalami penurunan seiring dengan deforestry untuk kepentingan pembangunan di berbagai tempat. Dan jenis burung ini sudah dilindungi melalui Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Olehnya itu, seiring dengan burung bidadari Halmahera dijadikan sebagai icon pariwisata propinsi Maluku Utara, maka:

  • Peran semua pihak untuk tetap menjaga kelestariannya melalui kegiatan konservasi terutama Kawasan keberadaan habitat burung tersebut
  •  Melakukan edukasi tentang pelestarian keragaman hayati bagi kehidupan manusia terhadap masyarakat yang tinggal dikawasan yang bersentuahan dengan hutan konservasi.
  • Memasukkan materi Muatan Lokal di sekolah dasar dan menengah tentang pentingnya pelestarian keragaman hayati dan burung.
  • Perlu dilakukan pelacakan keberadaan burung bidadari khususnya di pulau Bacan.
  • Perlu adanya dukungan regulasi daerah sebagai payung hukum perlidungan terhadap keberadaan keragaman hayati.

Terima Kasih, Semoga Bermanfaat, #SalamLestari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *